Membuat perjanjian perkawinan sangat penting untuk rasa keadilan, serta tidak akan merugikan kedua belah pihak. Perjanjian pisah harta sendiri turut diatur dalam UU Perkawinan tepatnya pada pasal 29. “dan bagi wanita yang bercerai (cerai), hendaknya diberikan mut’ah menurut tata cara yang patut sebagai kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa.” Itulah sekilas https://www.legalkeluarga.id/harta-gono-gini/