Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti, notebook bermerk ASUS yang digunakan tersangka N untuk mengelola situs judol, kemudian satu ponsel jenis apple iphone 6, sejumlah ATM hingga kartu kredit. Namun, Ade Ary menegaskan bahwa pihaknya masih mendalami peran spesifik dari A alias M sebagai bagian dari jaringan tersebut. https://libasjudol54321.blogtov.com/11759938/details-fiction-and-liputan-bahasan-judi-online